Di susun guna: memenuhi para tamu blog
Oleh : maman sulaeman
Fakultas ekonomi
dan perbankan syariah
Iain walisongo
semarang
PENDAHULUAN
Pengetahuan
ekonomi sebenarnya telah di utarakan oleh para ekonom sampai sedemikian
detail, akan tetapi sering sekali kita
menemukan aplikasi ekonomi yang tidak bisa kita gunakan sebagai kajian
aplikasi untuk masarakat yang membawakan kepada kesejatraan. Sejak dahulu
ekonomi selalu berubah sesuai dengan zamannya akan tetapi perubahan-perubahan
tersebut seringkali tidak membawakan
kita untuk menjadi seorang yang bisa menikmati hasil dari perubahan ekonomi
dalam suatu kehidupan baik secara umum maupun secara pribadi .
Pada
dasarnya ekonomi adalah salah satu tiangnya suatu negara ketika negara tidak
dapat menjadikan ekonomi sebagai salah satu bahan utama untuk mensejatrakan
masarakat,maka tak heran bila kita melihat pemberontakan di mana-mana, tak
heran ketika kita melihat korupsi di mana-mana. Atas dasar apakah pemerontakan
di mana-mana,.atas dasar apakah korupsi dimana-mana ? tak lain adalah untuk
membela kesejatraan hidup mereka. Dengan upayah tersebut kita seharusnya
merealisasikan bagaimanakah upayah kita menjadikan ekonomi itu menjadi berarti
untuk peribadi dan masyarakat umum.
Ekonomi
islam adalah ekonomi yang mempunyai tujuan untuk mensejatrakan[1]yang berlandasan pada alquran dan hadist. Oleh
sebab itu alangkah baiknya kita sebagai umat islam mengetahui dan memahami
ekonomi yang berlandasan alquran dan hadist. Saya akan memnerikan sedikit
materi tentang ekonomi islam mulai dari pengertian, landasan hukum, prinsip dan
juga karakteristik
.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian ekonomi islam ?
2. Apa prinsip dasar ekonomi islam ?
3. Bagaimana karakteristik ekonomi islam ?
4. Apa saja landasan hukum ekonomi islam ?
DAFTAR ISI
CHOPER
PENDAHULUAN
RUMUSAN MASALAH
PEMBAHASAN
PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
LANDASAN HUKUM EKONOMI ISLAM
KESIMPULAN
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN
EKONOMI ISLAM
Adapun
definisi-definisi ekonomi islam menurut para ekonom adalah :
1.
muhammad bin
abdullah al arabi dalam at tariqi (2004) adalah : “kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari
alqur’an dan sunnah nabi muhammad SAW dan pandasi ekonmi yang kita bangun atas
dasar pokok pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu”.
2.
muhammad abdul manan (1993) adalah : “ ilmu pengetahuan sosial yang memepelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam”.
3.
Metwally (1995)
adalah : ” ilmu yang memepelajari prilaku
muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat yang mengikuti alqur’an, hadist,
ijma, qiyas”.
4.
Muhammad syuki
al al fanjari dalam atariqi (2004), bahwa ekonomi islam adalah : “ segala
sesuatu yang mengandalkan dan mengatur aktivitas ekonomi sesuai dengan
pokok-pokok islam dan politik ekonominya”.
5.
Abdullah abdul
husain at Tariqi ((2004), mendefinisikan ekonomi islam sebagi “ilmu tentang hukum-hukum syariat aplikatif
yang di ambil dari dalil-dalilnya yang terperinci tentang poersoalan yang
terkait dengan pencarian, membelanjakan, dan cara-caramengembangkan harta “.[2]
6.
M. Akram Kan,
ekonomi islam adalah : “ ilmu ekonomi
islam yang bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia
yang dicapai denagn mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama
dan pertisipasi ”.
7.
M. Umar Chapra,
adalah “ sebuah pengetahuan yang membantu
upayah reaslisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber
daya yang terbatas yang berada dalam korsinator yang mengacu pada pengajaran
islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi
islam yang bersinambungan dan tanpa ketidak seimbangan lingkungan
8.
Muhammad
nejatullah ash-sidiqy adalah : “ respon
pemikir islamterhadap tangtangan ekonomi pada masa tertentu.dalam usaha keras
ini mereka di bantu oleh Al Qur’an, sunah,
akal(ijtihad) dan pengalaman
9.
Kursyid Ahmad
ekonomi islam adalah : “ sebuah usaha
sistematis untuk memahami masalah-maslah ekonomi dan tingkah laku manusia
secara relasional dalam perspfektif islam ”.[3]
Dari
definisi-definisi yang telah di sebutkan di atas, kita dapat memunculkan
sesuatu pertanyaan apakah ilmu ekonomi bersifat positif atau normatif ?
menururt chapra, ekonomi islam jangan terjebak oleh diktonomi pendekataan
positif dan normatif. Karena sesungguhnya pendekataanitu salang melengkapi dan
bukan saling menafikan. Sedangkan menurut manan mengatakan bahwa ilmu ekonomi
islam adalah ilmu ekonomi positif dan normatif, jika ada kecendrungan nenerapa
ekonomi yang sangat mementingkan positivisme dan normativisme dan sama sekali
tidak mengajukan pendekataan normatif atau sebaliknya, tentu sangat di
sayangkan
II.
PRINSIP DASAR
EKONOMI
Islam
adalah agama islam yang mengatur kehidupan manusia baik kehidupan di dunia
maupun akhirat. Perekonomi adalah bagian dari kehidupan manusia, maka tentulah
hal ini ada dalam sumber yang mutlak yaitu al Qur’an dan al sunah.
Ekonomi
islam secara mendasar berbeda dari sistem ekonomi yang lai dalam hal, tujuan,
bentuk, coraknya oleh karna itu menurut abdul manan (1993) landasan ekonomi
islam berdasar pada tiga konsep fundamental yaitu : “ tauhid, khalifah dan
keadilan[4]
Ada tiga asas filsafah
ekonomi islam yaitu :
1.
Semua yang ada
di alam semesata adalah milik allah SWT, manusia hanyalah khalifah yang
memegang amanah dari allah untuk menggunnakan milik-nya, sehinggga tunduk pada
allah sang pencipta dan pemilik . firman allah dalam QS. An-anjm 31 yang
artinya :
“ dan hanya kepada allahlah apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi supaya dia memberi balasan kepada orang orang
yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan
kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik “.
2.
Untuk
melaksanakan tugasanya sebagai khalifah allah, manusia wajib tolong menolong
dan saling membantu dalam melaksanakan kegitaan ekonomi isla yang bertujuan
untuk beribadah kepada allah.
3.
Beriman kepada
hari kiamat, yang merupakan asas paling penting dalam suatu sistem ekonomi
islam kerena dengan keyakinan ini tingkah lakunya akan terkendali.
Selain
dari asas filsafat tersebut ekonomi islam memiliki nilai-nilai tertentu, yaitu:
1.
nilai dasar
kepemilikan
a.
kepemilkian
bukanlah penguasaan mutlak atas sumber sumber ekonomi, tetapi setiap orang atau
badan dituntut kepemilikkanya untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi
tersebut.
b.
Keterbatasan
atas kepemilikkannya yaitu sampai ujung hidupnya.
c.
Suber daya tang
menyangkut kepentingan umum harus menjadi milik umum. Ini berdasarkan atas
hadist riwayat ahmad dan abu daud nabi berkata : “ semua orang berserikat mengenai tiga hal yaitu air (termasuk garam),
rumput, dan api”sumber daya alam ini bisa diqiyaskan dengan minyak, gas
bumi, barang tambang dan kebutuhan pokok manusia lainya.
2.
Keseimbangan
Keseimbangan
yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat dan
tidak boros. Seperti dalam QS. Al-furqon 67 yang artinya : “ dan orang
orang yang akan membelanjakan harta mereka tidak berlebih lebihan, dan tidak
(pula) kikir, dan tidak pula (membelajakan itu)di tengah-tengah antara yang
demikian “
3.
Keadilan
Keadilan dalam
alquran di sebutkan dari seribu kali. Nilai keadilan sangatlah penting dalam
kehidupan
firman allah QS.
Ar-rohman 9 yang artinya : “ dan
tegakanlah keadilan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu“
III.
KARAKTERISTIK
EKONOMI ISLAM
Adapun
karakteristik ekonomi islam itu sendiri meliputi tiga asas yaitu asas akidah,
akhlaq dan asas hukum (muamalah). Ada beberapa karakteristik ekonomi islam
sebagaimana di sebut dalam al-mausuah al-ilmiyah wa al- amaliyah al-islamiyah
yang di ringkas sebagai berikut :
1.
Harta kepunyaan
allah dan manusia khalifah harta, karakteristik pertama ini terdiri dari dua
bagian, yaitu :
a.
Semua harta baik
beda maupun alat produksi adalah milik allah,sesuai firman allah QS. Al-baqarah
284 yang artinya :
“ kepunyaan
allahlah apa yang ada dilangit dan juga apa yang ada dibumi.dan jiak kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya allah
akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka allah
mengampuni sipa yang di kehendakinya dan menyiksa sipa yang dikehendakinya dan
allah mahakuasa atas segala sesuatu.”
b.
Manusia aldalah
khalifah atas harta miliknya sesuai denga firman allah QS. Al-hadid 7 yang
artinya :
“ berimanlah
kamu kepada allah dan rasulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang allah
telah menjadikan kamu menguasainya (1454). maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.”
2.
Ekonomi teriakt
dengan akidah, syariah (hukum) dan moral. Hubungan ekonomi islam dengan akidah
dan syariah adalah ibadah sedangkah hubungan ekonomi dengan moral dalam islam
(yafie,2003: 41-42) adalah :
a.
Larangan pemilik
menimbulkan kerugian atas hara orang lain .nabi resabda “tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain”.(HR. Ahmad)
b.
Larangan menipu
dalam transaksi sesuai dengan sabda nabi : “
orang-orang yang menipu bukan termasuk golongan kita”
c.
Larangan
menimbun emas, perak dan lainya .firman allah QS at Taubat 34: yang artinya :
“ hai
orang orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dai orang-orang yahudi
dan rahib-rahib nasrani nbenar-benar memakan hara orang dengan jalan batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak mennafkahkann nya pada jalan allah, maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)siksa yang pedih”
d.
Larangan
melakukan pemborosan
3.
Keseimbangan
antara keruhanian dan kebendaan
4.
Keadilan dan
keseimbangan dalam melindungi kepentingan individual dan masyarakat
5.
Bimbingan
konsumen\
6.
Petunjuk
investasi
7.
Zakat
8.
Larangan riba
Demikianlah
beberapa karakteristik ekonomi islam berdasarkan al mausu’ah al ilmiyah wa al amaliya al islamiyah
IV.
LANDASAN HUKUM
EKONOMI ISLAM
Para
ulama bersepakat bawa sumber hukum islamadalah alquran, hadist, ijam,dan qiyas.
Menurut khallaf (1996), jumhur ulama bersepakat mengenai penggunaan dalil
secara kronis, sesuai dengan susunan di atas.
1.
Al- Qur’an
Alqur’an secara
etimologis adalah wahyu kalam allah AWT yang di turunkan melalui rasululallah
nyang di sampaikan pada manusia dengan rangka menuntun kehidupan di dunia dan
ahirat yang di turunkan secara berangsur-angsur al qur’an menurut departemen
agama RI terdiri dari 30 juz ,114 surat, 6236 ayat, dan 324.345 huruf (depag RI
1989).
Kehujjahan
alquran sebagai sumber dan dalil hukum syariah termasuk di dalam syariah
ekonomi islam terkandung dalam ayat alqur’an syariah yang memrintahkan umat
manusia untuk memetuhi allah SWT . hal ini di sebutkan lebih dari 30 kali
2.
As sunah
(hadist)
As-sunah secara
harfiah berarti cara, adat istiadat, kebiasaan hidup yang mengacu kepada
rasululallah sunah dalam istilah pandangan ulama adalah “apa-apa yang di
riwayatkan oleh nabi baik ucapan, perilaku, maupun pengakuan dan sipat nabi”.
Adapun
macam-macam as sunah :
a.
Sunnah qauliah
yaitu : ucapan nabi yang di dengar dan di nukilkan oleh para sahabat
b.
Sunah fi’liyah
yaitu : semua perbuatan dan tingkah laku nabi yang di lihat oleh para sahabat
c.
Sunah taqririyah
yaitu : ketetapan nabi muhammad SAW
3.
Ijma
Menurut istilah
menurut ushul fiqh adalah kesepakatan para mujtahid di nantara umat islam
setelah wafatnya nabi terhadap hukum nabi tentang suatu masalah.
Ijma adalah
suatu prinsip penerapan hukum, yang muncul sebagai akibat dari penalaran yang
dulakukan atas suatu peristiwa kukum yang kerkembang dengan cepat akibat
perubahan fenomena masyarakat.
Jenis jenis jima
adalah :
a.
Ijma bayani
Yaitu suatu pendapat dari para ahli
kukum yang mengeluarkan pendapatnya untuk menentukan sesuatu masalah. Semua pendapat
ini sama atau di sepakati.
b.
Ijma sukuti
Yaitu suatu pendapat dari seseorang atau
beberapa orang, tepati yang lainya tidak membantah
4.
Penertian qiyas
Menurut bahasa
adalah mengukur dan menyamakan sesuatu hal dengan hal lainnya yang sudah ada.
Sedangkah secara istilah qiyas artinya menyamakan hukum sesuatu hal yang tidak
terdapat ketentuanya dalam alquran maupun hadist dengan hal lain yang sudah ada
ketentukan di dalam alqur’an dan hadist. Sedangkan menurut mannan (1993)
memeerluas hukum-hukum ayat kepada persoalan yang tidak termasuk dalam bidang
syarat-syaratnya.
RINGKASAN
A.
Pengertian
ekonomi islam adalah : “kumpulan
prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari alqur’an dan sunnah
nabi muhammad SAW dan pandasi ekonmi yang kita bangun atas dasar pokok pokok
itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu “
B.
Ada tiga asas
filsafah ekonomi islam yaitu :
1.
Semua yang ada
di alam semesata adalah milik allah SWT, manusia hanyalah khalifah yang
memegang amanah dari allah untuk menggunnakan milik-nya,
2.
Untuk
melaksanakan tugasanya sebagai khalifah allah, manusia wajib tolong menolong
dan saling membantu dalam melaksanakan kegitaan ekonomi isla yang bertujuan
untuk beribadah kepada allah.
3.
Beriman kepada
hari kiamat, yang merupakan asas paling penting dalam suatu sistem ekonomi
islam kerena dengan keyakinan ini tingkah lakunya akan terkendali.
Selain dari asas filsafat tersebut ekonomi islam
memiliki nilai-nilai tertentu, yaitu:
1.
nilai dasar
kepemilikan
2.
Keseimbangan
3.
Keadilan
C.
Ada beberapa
karakteristik ekonomi islam sebagaimana di sebut dalam al-mausuah al-ilmiyah wa
al- amaliyah al-islamiyah yang di ringkas sebagai berikut :
1.
Harta kepunyaan
allah dan manusia khalifah harta,
2.
Ekonomi teriakt
dengan akidah, syariah (hukum) dan moral. Hubungan ekonomi islam dengan akidah
dan syariah adalah ibadah sedangkah hubungan ekonomi dengan moral dalam islam
3.
Larangan
melakukan pemborosan
4.
Keseimbangan
antara keruhanian dan kebendaan
5.
Keadilan dan
keseimbangan dalam melindungi kepentingan individual dan masyarakat
6.
Bimbingan
konsumen
7.
Petunjuk
investasi
8.
Zakat
9.
Larangan riba
D.
sumber hukum
islam adalah:
1.
Al- Qur’an
Alqur’an secara
etimologis adalah wahyu kalam allah AWT yang di turunkan melalui rasululallah
nyang di sampaikan pada manusia dengan rangka menuntun kehidupan di dunia dan
ahirat yang di turunkan secara berangsur-angsur
2.
As sunah
(hadist)
As-sunah secara
harfiah berarti cara, adat istiadat, kebiasaan hidup yang mengacu kepada
rasululallah sunah dalam istilah pandangan ulama adalah “apa-apa yang di
riwayatkan oleh nabi baik ucapan, perilaku, maupun pengakuan dan sipat nabi”.
3.
Ijma
Menurut istilah
menurut ushul fiqh adalah kesepakatan para mujtahid di antara umat islam
setelah wafatnya nabi terhadap hukum nabi tentang suatu masalah.
Jenis jenis jima
adalah :Ijma bayani dan Ijma sukuti
4.
qiyas
Menurut bahasa
adalah mengukur dan menyamakan sesuatu hal dengan hal lainnya yang sudah ada.
DAFTAR PUTSKA
Nurul huda et
al.(2008),ekonomi makro islam: pendekatan
teoritis, kencana jakarta
Lukman hakim (2012), prinsip-prinsip ekonoi islam , Erlangga
jakarta
0 comments:
Post a Comment