Tuesday, May 6, 2014

MAKALAH PENGERTIAN EKONOMI ISLAM

















Di susun guna: memenuhi para tamu blog
Oleh : maman sulaeman










Fakultas ekonomi dan perbankan syariah
Iain walisongo semarang 
                                                                                                                                                                                            
PENDAHULUAN

Pengetahuan ekonomi sebenarnya telah di utarakan oleh para ekonom sampai sedemikian detail,  akan tetapi sering  sekali kita  menemukan aplikasi ekonomi yang tidak bisa kita gunakan sebagai kajian aplikasi untuk masarakat yang membawakan kepada kesejatraan. Sejak dahulu ekonomi selalu berubah sesuai dengan zamannya akan tetapi perubahan-perubahan tersebut seringkali  tidak membawakan kita untuk menjadi seorang yang bisa menikmati hasil dari perubahan ekonomi dalam suatu kehidupan baik secara umum maupun secara pribadi .
Pada dasarnya ekonomi adalah salah satu tiangnya suatu negara ketika negara tidak dapat menjadikan ekonomi sebagai salah satu bahan utama untuk mensejatrakan masarakat,maka tak heran bila kita melihat pemberontakan di mana-mana, tak heran ketika kita melihat korupsi di mana-mana. Atas dasar apakah pemerontakan di mana-mana,.atas dasar apakah korupsi dimana-mana ? tak lain adalah untuk membela kesejatraan hidup mereka. Dengan upayah tersebut kita seharusnya merealisasikan bagaimanakah upayah kita menjadikan ekonomi itu menjadi berarti untuk peribadi dan masyarakat umum.
Ekonomi islam adalah ekonomi yang mempunyai tujuan untuk mensejatrakan[1]yang  berlandasan pada alquran dan hadist. Oleh sebab itu alangkah baiknya kita sebagai umat islam mengetahui dan memahami ekonomi yang berlandasan alquran dan hadist. Saya akan memnerikan sedikit materi tentang ekonomi islam mulai dari pengertian, landasan hukum, prinsip dan juga karakteristik














.
                                                                                                                                                                             
RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian ekonomi islam ?
2.      Apa prinsip dasar ekonomi islam ?
3.      Bagaimana karakteristik ekonomi islam ?
4.      Apa saja landasan hukum ekonomi islam ?

                                                                                                                                                                                     
DAFTAR ISI
CHOPER                                                                                                                                
PENDAHULUAN                                                                                                                 
RUMUSAN MASALAH                                                                                                      
PEMBAHASAN                                                                                                                    
            PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
            PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
            KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
            LANDASAN HUKUM EKONOMI ISLAM
KESIMPULAN
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA










                                                                                                                                                                                 
PEMBAHASAN

     I.               PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Adapun definisi-definisi ekonomi islam menurut para ekonom adalah :
1.      muhammad bin abdullah al arabi dalam at tariqi (2004) adalah : “kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari alqur’an dan sunnah nabi muhammad SAW dan pandasi ekonmi yang kita bangun atas dasar pokok pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu”.
2.       muhammad abdul manan (1993) adalah : “ ilmu pengetahuan sosial yang memepelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam”.
3.      Metwally (1995) adalah : ” ilmu yang memepelajari prilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat yang mengikuti alqur’an, hadist, ijma, qiyas”.
4.      Muhammad syuki al al fanjari dalam atariqi (2004), bahwa ekonomi islam adalah  : “ segala sesuatu yang mengandalkan dan mengatur aktivitas ekonomi sesuai dengan pokok-pokok islam dan politik ekonominya”.
5.      Abdullah abdul husain at Tariqi ((2004), mendefinisikan ekonomi islam sebagi “ilmu tentang hukum-hukum syariat aplikatif yang di ambil dari dalil-dalilnya yang terperinci tentang poersoalan yang terkait dengan pencarian, membelanjakan, dan cara-caramengembangkan harta “.[2]
6.      M. Akram Kan, ekonomi islam adalah : “ ilmu ekonomi islam yang bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai denagn mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan pertisipasi ”.
7.      M. Umar Chapra, adalah “ sebuah pengetahuan yang membantu upayah reaslisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam korsinator yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi islam yang bersinambungan dan tanpa ketidak seimbangan lingkungan
8.      Muhammad nejatullah ash-sidiqy adalah : “ respon pemikir islamterhadap tangtangan ekonomi pada masa tertentu.dalam usaha keras ini mereka di bantu oleh Al Qur’an, sunah, akal(ijtihad) dan pengalaman
9.      Kursyid Ahmad ekonomi islam adalah : “ sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-maslah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspfektif islam ”.[3]   

Dari definisi-definisi yang telah di sebutkan di atas, kita dapat memunculkan sesuatu pertanyaan apakah ilmu ekonomi bersifat positif atau normatif ? menururt chapra, ekonomi islam jangan terjebak oleh diktonomi pendekataan positif dan normatif. Karena sesungguhnya pendekataanitu salang melengkapi dan bukan saling menafikan. Sedangkan menurut manan mengatakan bahwa ilmu ekonomi islam adalah ilmu ekonomi positif dan normatif, jika ada kecendrungan nenerapa ekonomi yang sangat mementingkan positivisme dan normativisme dan sama sekali tidak mengajukan pendekataan normatif atau sebaliknya, tentu sangat di sayangkan

  II.               PRINSIP DASAR EKONOMI
Islam adalah agama islam yang mengatur kehidupan manusia baik kehidupan di dunia maupun akhirat. Perekonomi adalah bagian dari kehidupan manusia, maka tentulah hal ini ada dalam sumber yang mutlak yaitu al Qur’an dan al sunah.
Ekonomi islam secara mendasar berbeda dari sistem ekonomi yang lai dalam hal, tujuan, bentuk, coraknya oleh karna itu menurut abdul manan (1993) landasan ekonomi islam berdasar pada tiga konsep fundamental yaitu : “ tauhid, khalifah dan keadilan[4]                  
Ada tiga asas filsafah ekonomi islam yaitu :
1.      Semua yang ada di alam semesata adalah milik allah SWT, manusia hanyalah khalifah yang memegang amanah dari allah untuk menggunnakan milik-nya, sehinggga tunduk pada allah sang pencipta dan pemilik . firman allah dalam QS. An-anjm 31 yang artinya :
dan hanya kepada allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya dia memberi balasan kepada orang orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik “.
2.      Untuk melaksanakan tugasanya sebagai khalifah allah, manusia wajib tolong menolong dan saling membantu dalam melaksanakan kegitaan ekonomi isla yang bertujuan untuk beribadah kepada allah.
3.      Beriman kepada hari kiamat, yang merupakan asas paling penting dalam suatu sistem ekonomi islam kerena dengan keyakinan ini tingkah lakunya akan terkendali.
Selain dari asas filsafat tersebut ekonomi islam memiliki nilai-nilai tertentu, yaitu:
1.      nilai dasar kepemilikan
a.       kepemilkian bukanlah penguasaan mutlak atas sumber sumber ekonomi, tetapi setiap orang atau badan dituntut kepemilikkanya untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi tersebut.
b.      Keterbatasan atas kepemilikkannya yaitu sampai ujung hidupnya.
c.       Suber daya tang menyangkut kepentingan umum harus menjadi milik umum. Ini berdasarkan atas hadist riwayat ahmad dan abu daud nabi berkata : “ semua orang berserikat mengenai tiga hal yaitu air (termasuk garam), rumput, dan api”sumber daya alam ini bisa diqiyaskan dengan minyak, gas bumi, barang tambang dan kebutuhan pokok manusia lainya.
2.      Keseimbangan
Keseimbangan yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat dan tidak boros. Seperti dalam QS. Al-furqon 67 yang artinya : “ dan orang orang yang akan membelanjakan harta mereka tidak berlebih lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan tidak pula (membelajakan itu)di tengah-tengah antara yang demikian “
3.      Keadilan
Keadilan dalam alquran di sebutkan dari seribu kali. Nilai keadilan sangatlah penting dalam kehidupan 
firman allah QS. Ar-rohman 9 yang artinya : “ dan tegakanlah keadilan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu


III.               KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
Adapun karakteristik ekonomi islam itu sendiri meliputi tiga asas yaitu asas akidah, akhlaq dan asas hukum (muamalah). Ada beberapa karakteristik ekonomi islam sebagaimana di sebut dalam al-mausuah al-ilmiyah wa al- amaliyah al-islamiyah yang di ringkas sebagai berikut :
1.      Harta kepunyaan allah dan manusia khalifah harta, karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian, yaitu :
a.       Semua harta baik beda maupun alat produksi adalah milik allah,sesuai firman allah QS. Al-baqarah 284 yang artinya :
kepunyaan allahlah apa yang ada dilangit dan juga apa yang ada dibumi.dan jiak kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka allah mengampuni sipa yang di kehendakinya dan menyiksa sipa yang dikehendakinya dan allah mahakuasa atas segala sesuatu.”
b.      Manusia aldalah khalifah atas harta miliknya sesuai denga firman allah QS. Al-hadid 7 yang artinya :
berimanlah kamu kepada allah dan rasulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang allah telah menjadikan kamu menguasainya (1454). maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
2.      Ekonomi teriakt dengan akidah, syariah (hukum) dan moral. Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariah adalah ibadah sedangkah hubungan ekonomi dengan moral dalam islam (yafie,2003: 41-42) adalah :
a.    Larangan pemilik menimbulkan kerugian atas hara orang lain .nabi resabda “tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain”.(HR. Ahmad)
b.    Larangan menipu dalam transaksi sesuai dengan sabda nabi : “ orang-orang yang menipu bukan termasuk golongan kita
c.    Larangan menimbun emas, perak dan lainya .firman allah QS at Taubat 34: yang artinya :
hai orang orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dai orang-orang yahudi dan rahib-rahib nasrani nbenar-benar memakan hara orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak mennafkahkann nya pada jalan allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)siksa yang pedih”
d.   Larangan melakukan pemborosan
3.      Keseimbangan antara keruhanian dan kebendaan
4.      Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individual dan masyarakat
5.      Bimbingan konsumen\
6.      Petunjuk investasi
7.      Zakat
8.      Larangan riba
Demikianlah beberapa karakteristik ekonomi islam berdasarkan al mausu’ah al ilmiyah wa al amaliya al islamiyah

IV.               LANDASAN HUKUM EKONOMI ISLAM

Para ulama bersepakat bawa sumber hukum islamadalah alquran, hadist, ijam,dan qiyas. Menurut khallaf (1996), jumhur ulama bersepakat mengenai penggunaan dalil secara kronis, sesuai dengan susunan di atas.
1.      Al- Qur’an
Alqur’an secara etimologis adalah wahyu kalam allah AWT yang di turunkan melalui rasululallah nyang di sampaikan pada manusia dengan rangka menuntun kehidupan di dunia dan ahirat yang di turunkan secara berangsur-angsur al qur’an menurut departemen agama RI terdiri dari 30 juz ,114 surat, 6236 ayat, dan 324.345 huruf (depag RI 1989).
Kehujjahan alquran sebagai sumber dan dalil hukum syariah termasuk di dalam syariah ekonomi islam terkandung dalam ayat alqur’an syariah yang memrintahkan umat manusia untuk memetuhi allah SWT . hal ini di sebutkan lebih dari 30 kali
2.      As sunah (hadist)
As-sunah secara harfiah berarti cara, adat istiadat, kebiasaan hidup yang mengacu kepada rasululallah sunah dalam istilah pandangan ulama adalah “apa-apa yang di riwayatkan oleh nabi baik ucapan, perilaku, maupun pengakuan dan sipat nabi”.
Adapun macam-macam as sunah :
a.       Sunnah qauliah yaitu : ucapan nabi yang di dengar dan di nukilkan oleh para sahabat
b.      Sunah fi’liyah yaitu : semua perbuatan dan tingkah laku nabi yang di lihat oleh para sahabat
c.       Sunah taqririyah yaitu : ketetapan nabi muhammad SAW
3.      Ijma
Menurut istilah menurut ushul fiqh adalah kesepakatan para mujtahid di nantara umat islam setelah wafatnya nabi terhadap hukum nabi tentang suatu masalah.
Ijma adalah suatu prinsip penerapan hukum, yang muncul sebagai akibat dari penalaran yang dulakukan atas suatu peristiwa kukum yang kerkembang dengan cepat akibat perubahan fenomena masyarakat.
Jenis jenis jima adalah :
a.       Ijma bayani
Yaitu suatu pendapat dari para ahli kukum yang mengeluarkan pendapatnya untuk menentukan sesuatu masalah. Semua pendapat ini sama atau di sepakati.
b.      Ijma sukuti
Yaitu suatu pendapat dari seseorang atau beberapa orang, tepati yang lainya tidak membantah
4.      Penertian qiyas
Menurut bahasa adalah mengukur dan menyamakan sesuatu hal dengan hal lainnya yang sudah ada. Sedangkah secara istilah qiyas artinya menyamakan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuanya dalam alquran maupun hadist dengan hal lain yang sudah ada ketentukan di dalam alqur’an dan hadist. Sedangkan menurut mannan (1993) memeerluas hukum-hukum ayat kepada persoalan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya.

RINGKASAN

A.      Pengertian ekonomi islam adalah : “kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari alqur’an dan sunnah nabi muhammad SAW dan pandasi ekonmi yang kita bangun atas dasar pokok pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu
B.       Ada tiga asas filsafah ekonomi islam yaitu :
1.         Semua yang ada di alam semesata adalah milik allah SWT, manusia hanyalah khalifah yang memegang amanah dari allah untuk menggunnakan milik-nya,
2.         Untuk melaksanakan tugasanya sebagai khalifah allah, manusia wajib tolong menolong dan saling membantu dalam melaksanakan kegitaan ekonomi isla yang bertujuan untuk beribadah kepada allah.
3.         Beriman kepada hari kiamat, yang merupakan asas paling penting dalam suatu sistem ekonomi islam kerena dengan keyakinan ini tingkah lakunya akan terkendali.
Selain dari asas filsafat tersebut ekonomi islam memiliki nilai-nilai tertentu, yaitu:
1.         nilai dasar kepemilikan
2.         Keseimbangan
3.         Keadilan
C.       Ada beberapa karakteristik ekonomi islam sebagaimana di sebut dalam al-mausuah al-ilmiyah wa al- amaliyah al-islamiyah yang di ringkas sebagai berikut :
1.         Harta kepunyaan allah dan manusia khalifah harta,
2.         Ekonomi teriakt dengan akidah, syariah (hukum) dan moral. Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariah adalah ibadah sedangkah hubungan ekonomi dengan moral dalam islam
3.         Larangan melakukan pemborosan
4.         Keseimbangan antara keruhanian dan kebendaan
5.         Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individual dan masyarakat
6.         Bimbingan konsumen
7.         Petunjuk investasi
8.         Zakat
9.         Larangan riba 
D.      sumber hukum islam adalah: 
1.      Al- Qur’an
Alqur’an secara etimologis adalah wahyu kalam allah AWT yang di turunkan melalui rasululallah nyang di sampaikan pada manusia dengan rangka menuntun kehidupan di dunia dan ahirat yang di turunkan secara berangsur-angsur
2.      As sunah (hadist)
As-sunah secara harfiah berarti cara, adat istiadat, kebiasaan hidup yang mengacu kepada rasululallah sunah dalam istilah pandangan ulama adalah “apa-apa yang di riwayatkan oleh nabi baik ucapan, perilaku, maupun pengakuan dan sipat nabi”.
3.      Ijma
Menurut istilah menurut ushul fiqh adalah kesepakatan para mujtahid di antara umat islam setelah wafatnya nabi terhadap hukum nabi tentang suatu masalah.
Jenis jenis jima adalah :Ijma bayani dan Ijma sukuti
4.      qiyas
Menurut bahasa adalah mengukur dan menyamakan sesuatu hal dengan hal lainnya yang sudah ada.


 DAFTAR PUTSKA
Nurul huda et al.(2008),ekonomi makro islam: pendekatan teoritis, kencana  jakarta
Lukman hakim (2012), prinsip-prinsip ekonoi islam , Erlangga jakarta





0 comments: