Disusun oleh bapak dosen sejarah ekonomi
islam iain walisongo
A. Latar belakang:
Siginifikansi perdagangan & alat pertukaran
1.
Hijaz (pra-Islam): secara geografis sangat strategis , krn menjadi rute
perdagangan antara Persia & Romawi
serta daerah jajahan mereka (Syam, Etopia, &Yaman).
2.
Wilayah selatan & timur Jazirah Arab: rute perdagangan antara
Romawi dan India (rute perdagangan selatan) selama berabad2.
3.
Rute perdagangan utara: melalui wilayah utara Jazirah Arab. Rute ini
berkembang menjadi rute dagang penting antara India melalui Oman melintasi
wilayah utara Jazirah Arab & Syria menuju Romawi. Di sepanjang rute muncul
pasar2 musiman: San’a, Yatsrib & Mekkah, serta Damaskus.
4.
Rute perdagangan lainnya: terletak antara Yaman & Syam, dibangun semasa Hasyim
memimpin Quraisy melalui perjanjian & izin dari raja Romawi, Persia, Yaman, & Ethiopia.
5.
Rute ini terus berkembang, dimana Makkah yg berada di antara rute ini
menjadi pusat perdagangan (sekaligus tempat berhaji). Selain itu, perjanjian hilf
al-fudhul menjadikan Makkah aman & kondusif bagi perdagangan.
6.
Pertanian yg sangat terbatas (Yaman, Yatsrib) menjadikan perdagangan
menjadi dasar perekonomian di Jazirah Arab pra-Islam.
7.
Jazirah Arab berada di bawah kekuasaan langsung Persia & Romawi
atau di bawah pengaruh mereka. Orang Arab juga menjadi mitra dagang mereka.
8.
Alat pembayaran yg dipakai dlm transaksi dagang saat itu: dirham &
dinar (mata uang yg dipakai Persia & Romawi).
9.
Koin dirham & dinar : beratnya tetap, demikian jg kandungan perak/
emasnya. Nilai satu dinar = 10 dirham.
10. Transaksi di Mesir dan Syam (di bawah
Romawi) memakai dinar sebagai alat tukar.
Sedangkan di daerah
kekuasaan Persia: memakai dirham.
11. Ekspansi Islam ke wilayah kekuasaan Persia
(Irak, Iran, Bahrain, Transoxania) & Romawi (Syam, Mesir, Andalusia) meningkatnya perputaran mata uang
ini. Bahkan masa Ali, dinar & dirham : satu-satunya mata uang yg digunakan.
12. Dirham & dinar memiliki nilai tetap,
sehingga tdk ada masalah dlm perputaran uang. Jika dirham dianggap sebagai
satuan uang, nilai dinar adalah perkalian dari dirham. Jika dinar dianggap sbg
unit moneter, nilainya adalah 10x dirham.
13. Di dunia perdagangan Arab sesudah Islam,
dirham lebih umum digunakan daripada dinar karena hampir seluruh wilayah kekuasaan
Persia yg mata uangnya dirham dikuasai oleh pasukan Muslim, sementara tdk semua
wilayah Romawi yg menggunakan dinar dikuasai pasukan Muslim.
14. Sirkulasi dirham jg meningkat pada masa
Umar karena banyaknya ahli pembukuan & akuntan Persia yg diangkat utk
mengelola pemasukan /pengeluaran di baitul mal dimana mereka menggunakan satuan
dirham sebagai standarnya.
15. Alat pembayaran lainnya di awal Islam:
kredit (surat wesel dagang dan surat utang). Keunggulannya atas dirham /dinar:
selain sbg alat pembayaran, kredit lebih praktis digunakan utk transaksi yg
nilainya tinggi atau ketika pembeli tdk dpt menyediakan dirham/dinar secara
mudah & cepat.
16. Masa Umar, diterbitkan surat pembayaran cek
yg penggunaannya diterima masyarakat. Cek dipakai alat tukar utk mengambil
barang yg kemudian dpt ditukar di baitul mal.
17. Pembelian utang seseorang (obligasi) oleh
pihak lain jg digunakan pada masa awal Islam.
B. Penawaran & permintaan uang
1. Masa Nabi di Madinah: dinar / dirham
diimpor dari Romawi/Persia.
2. Volume impor dinar/dirham &
barang komoditas bergantung pada volume komoditas yg dieksport ke kedua negara tsb.
3. Jika permintaan uang pada pasar internal
naik, maka uanglah yg diimpor. Sebaliknya bila permintaan uang turun, maka
komoditilah yg diimpor.
4. Hal yg menarik: tdk ada pembatasan thd
permintaan dinar /dirham dari Hijaz, mungkin krn jlh yg kecil sehingga tdk
berpengaruh thd demand /supply dlm perekonomian Romawi /Persia.
5. Karena tdk ada pemberlakuan tarif & bea
masuk pada barang impor, uang diimpor dlm jlh cukup untuk memenuhi permintaan
internal. Di sisi lain, nilai emas/perak pada kepingan dinar/dirham = nilai
nominalnya, sehingga keduanya jg bisa dibuat perhiasan.
6.
Kesimpulannya: penawaran uang thd pendapatan sangat elastis pada masa
Islam.
7.
Setelah Islam menguasai Persia, kaum Muslimin mulai mengenal percetakan
uang. Di masa Ali, kaum Muslimin resmi
mencetak uang sendiri dg menggunakan nama pemerintah Islam.
8.
Sebagian ahli sejarah menduga, pencetakan uang sdh ada sejak Umar /
Utsman, tapi bukti yg ada kembali pada masa Ali.
9.
Ketika uang masih diimpor, kaum Muslimin hanya mengontrol kualitas uang
itu, tetapi ketika sdh mencetaknya sendiri, mereka secara langsung mengawasi
penawarannya.
10. Tinggi rendahnya permintaan uang tergantung
pada frekuensi transaksi perdagangan/jasa. Dan secara umum, pada awal Islam,
dimana kaum Quraisy memusuhi kaum Muslimin dan terjadinya banyak peperangan (26
ghazwah & 32 sariyah atau rata-rata
6x perang setahunnya) permintaan uang
bersifat precautionary demand dan permintaan uang utk transaksi biasa. Tdk ada
permintaan uang utk motif spekulatif karena kanz (penimbunan) & talaqqi
al-rukban (mencegat kafilah sebelum mereka sampai di pasar) dilarang.
Nilai uang & stabilitasnya:
Ketika orang Arab mulai memeluk Islam, populasi kaum Muslimin
berkembang pesat. Pada saat yg sama ghanimah dari berbagai perang dibagikan,
sehingga standar hidup naik Nabi melalui kebijakan2nya, berusaha meningkatkan
kemampuan produksi & ketenagakerjaan kaum Muslimin. Semua ini mendorong
naiknya permintaan transaksi thd uang,. Meskipun demikian, penawaran uang tetap
elastis, krn tdk ada pembatasan impor uang ketika penawaran naik. Di sisi lain,
ketika penawaran naik, excess supply akan diubah menjadi hiasan / ornamen emas
/perak, sehingga pasar uang seimbang & nilainya selalu stabil.
Kenaikan mata uang
1.
Fluktuasi nilai uang disebabkan oleh aktifitas2 yg dilarang: kanz &
talaqi al-rukban. Masa Islam, ini tidak ada.
2.
Selain itu, fluktuasi jg disebabkan oleh aktivitas mengubah uang
menjadi aset lain, terutama instrumen finansial (kredit). Masa Islam memang
ada, tetapi volumenya tdk signifikan dibandingkan dg uang tunai (cash).
3.
Dg demikian, uang berada dlm keseimbangan pada jangka panjang dan nilai
uang tetap stabil.
C. Percepatan sirkulasi uang
Faktor yg turut mempengaruhi stabilitas
nilai uang ( pemercepatan peredaran uang).
1.
Pemercepatan peredaran uang dipengaruhi oleh: sistem pemerintahan yg
legal, perangkat hukum yg tegas yg mengatur etika dagang serta penggunaan uang.
Contohnya: larangan kanz dan riba, serta dorongan kerjasama ekonomi
(mudharabah, dll.).
2.
Struktur pasar jg punya pengaruh kuat thd pemercepatan peredaran uang.
Setelah fathu Makkah, monopoli Quraisy thd pasar (Ukaz & Dul-Majaz)
berakhir. Dg demikian, efisiensi pertukaran dan distribusi pendapatan
meningkat. Oleh karenanya, permintaan efektif & permintaan transaksi thd
uangpun naik, yg ujungnya dpt mempercepat peredaran uang.
3.
Dalam masa ekonomi pertanian dan nomaden di awal Islam, komoditas
ditukarkan dg cara barter. Dinar/dirham blm dipakai dlm perdagangan.
4.
Setelah hijrah, secara bertahap percepatan peredaran uang mulai
meningkat. Perang2 yg dimenangkan kaum Muslimin menambah kepercayaan diri
mereka akan masa depan, Dan setelah Fathu Makkah, sistem Islam makin tertata di
seluruh Arab, dimana volume
aktifitas ekonomi jg meningkat, sehingga
peredaran uang makin cepat.
D. Pengaruh kebijakan fiskal terhadap nilai
uang
Masa-masa awal pemerintahan Nabi,
perekonomian mengalami penyusutan permintaan efektif. Ini terjadi karena:
hijrah kaum Muhajirin tanpa membawa harta/simpanan serta tanpa keahlian yg dibutuhkan
di Madinah. Selain itu jg karena banyaknya peperangan yg menyita tenaga kerja yg sebenarnya dpt diarahkan kpd
pekerjaan produktif.
Perlu kebijakan tepat utk mengatasinya,
yg dpt
meningkatkan jumlah permintaan, peningkatan kemampuan produksi /
ketenagaan, dan secara positif
mempengaruhi nilai uang.
Masalah yg dihadapi Nabi dari sudut pandang
fiskal: pengaturan pengeluaran negara utk biaya perang yg rata2 terjadi setiap
2 bln sekali. Jg gaji hakim, pegawai, akuntan, petugas zakat/pajak menyedot kas
negara. Selain itu, penyediaan biaya hidup minimum utk setiap muslim turut
menambah beban keuangan negara.
Luar biasa, keuangan negara masa nabi: tdk
defisit, kecuali 1 kali setelah fathu Makkah, dimana Nabi mengambil pinjaman
utk membayar kesejahteraan masy. Makkah yg baru masuk Islam. Itupun segera
dilunasi kurang dari tahun setelah kembali dari perang Hunain.
Kebijakan lainnya dari Nabi: memberikan
kesempatan yg besar bagi kaum muslimin utk melakukan aktifitas produktif &
ketenagaan: mudharabah, muzara’ah & musaqat. Dampaknya:
volume perdagangan & aktivitas pertanian di Madinah naik yg akhirnya
meningkatkan agregate supply masyarakat. Kondisi ini membawa
perekonomian & stabilitas nilai uang kepada suatu tingkat keseimbangan
(equilibrium) yg lebih tinggi.
Periode setelah Nabi: pendapatan keuangan
kaum muslimin meningkat.
Pembangunan infrastruktur dikembangkan
secara masiv, sehingga secara fiskal membutuhkan biaya besar. Irigasi di bangun
di Mesir dan Irak. Jg gigali terusan dari Fustat menuju laut Merah utk
mendukung transortasi laut. Demikian pula kota-kota baru didirikan (Basra dan
Kufah). Semuanya memungkinkan akumulasi kekayaan dan modal, sehingga nilai uang
dan tingkat harga tetap stabil, kecuali hanya pada beberapa tahun tertentu.
Jadi, kebijakan fiskal, meskipun
mengalami perluasan, tetapi tdk menimbulkan pengaruh buruk thd nilai
uang.
E. Mobilisasi & utilisasi tabungan
Penginvestasian tabungan di awal perkembangan Islam di lakukan 2 cara:
1). Mengembangkan peluang
investasi syar’i.
2). Mencegah kebocoran
penggunaan tabungan dari tujuan yg tdk syar’i.
Cara pertama melalui: adopsi sistem
investasi konvensional yg disesuaikan, dimana pihak surplus (penabung) dengan
pengusaha dapat bekerjasama yg dpt menghasilkan nilai tambah.
Wujudnya: mudharabah, musyarakah,
muzara’ah dan musaqat.
Tabungan dan aset fisik : dikerjasamakan
sesuai kegiatan ekonomi yg ada (agrikultural, perdagangan, kerajinan dan jasa).
Kaum Muhajirin & Anshar (melalui
muakhah) siap kerjasama dg pembagian kepemilikan 50%-50%. Muhajirin yg kurang dari modal & skill
(agrikultural & dagang) bagian yg mereka terima belum sesuai dg partisipasi
yg mereka sumbangkan. Dg kontrak kerjasama ,Anshar mengajarkan skill dan
menyediakan modal utk mereka.
Fasilitas pemerintah awal Islam yg berorientasi investasi utk
masyarakat:
-Kemudahan produsen utk
berproduksi.
-Memberikan keuntungan
pajak (terutama bagi unit produksi baru). Metode perpajakan Islam tdk
membahayakan insentif aktifitas ekonomi karena penarikannya secara proporsional
thd. keuntungan.
-Meningkatkan efisiensi
produksi sektor swasta dan peran serta masy. dlm berinvestasi dg memperkenalkan
teknik produksi & keahlian baru (melalui transfer sains / ketrampilan baru
dari Romawi /Persia) kpd kaum Muslimin.
Contoh:
a. Rasulullah mengadopsi
teknologi senjata & kedokteran
Persia dg pembiayaan baitul mal.
b. Umar mengembangkan investasi infrastuktur dlm upaya peningkatan
efisiensi & kapasitas produksi. Juga akuntansi & administrasi dari
Persia, teknik irigasi & arsitektur dari Roma diperkenalkan kepada
masyarakat.
c. Ali mengembangkan teknik
percetakan uang logam, ilmu ttg manusia dan kesusasteraan .
Metode lainnya utk menginvestasikan
tabungan: qard al-hasan. Investasi ini secara makro-ekonomi dpt
mendorong peningkatan kesejahteraan umum & ekspansi agregate supply.
Metode lainnya utk penyaluran tabungan: infak
(uang/sejenisnya) dan wakaf (akumulasi tabungan dlm bentuk fisik).
F. Praktek bisnis ilegal
1. Kanz (menimbun uang (dirham / dinar),
berakibat mengurangi persediaan uang di pasar sehingga permintaan uang akan
naik karena perputaran uang menurun. Larangan thd praktek ini menjadikan nilai
uang akan stabil dan daya beli
masyarakat akan dapat dipertahankan.
2. Riba. Larangan thd riba menjadikan para
pemilik modal harus bekerjasama (partnership) utk memperoleh keuntungan.
Efeknya: naiknya permintaan investasi serta keseimbangan antara perputaran uang
dan produksi barang.
3. Kali-bi-kali: praktek dimana uang dan
barang dipertukarkan selang beberapa waktu setelah kontrak ditandatangani.
Akibat praktek ini: timbul
pasar emas, perak & aset berharga lainnya atau sebagian tabungan yg
dimiliki orang akan dialokasikan utk utk transaksi spekulatif ini. Tdk ada
nilai tambah dari transaksi ini utk ekonomi secara keseluruhan. Pendapatan
hanya dimiliki oleh pemilik modal sehingga menciptakan ketidakseimbangan arus
uang dan barang.
larangan praktek ini:
mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan tabungan utk hal-hal lain
selain produksi barang/jasa, yakni
mencegah terciptanya pasar uang.
g. Instrumen kebijakan moneter
1. Tdk ada instrumen kebijakan moneter pada
awal Islam.Alasannya: “belum” adanya sistem perbankan, “minimnya “ penggunaan
uang di luar fungsinya sebagai alat tukar dalam transaksi perdagangan.
Sehingga, tdk ada alasan melakukan perubahan supply uang melalui kebijakan
diskresioner. Selain itu, kredit jg tdk memiliki peran dlm. menciptakan uang
(krn hanya digunakan sebagian pedagang dan peraturan pemerintah saat itu yg
mengatur sedemikian rupa shg suart pinjaman dan alat2 negosiasi tdk
memungkinkan sistem kredit menciptakan uang.)
H. Metode alokasi kredit
1.
Apa metode alokasi kredit ke berbagai kepentingan seperti investasi,
hutang tanpa bunga/infak?
2.
Dimana pasar mana kredit tsb dialokasikan?
3.
Apa faktor yg menentukan dlm
proses alokasi tersebut?
Untuk menjawab persoaln tsb. Perlu diketahui ttg Jenis2 pasar &
variabel2 ekonomi pada masa awal negara Islam :
a. Jenis2 pasar:
1). Tdk ada pasar uang (future markets) karena
adanya larangan riba & transaksi kali bi-kali.
2). Harta yg disimpan tdk menghasilkan
bunga.
3). Pasar aktif yg ada hanya pasar barang
yg memperdagangkan barang konsumsi & investasi.
4). Adapun Jual beli secara kredit, jual
beli instrumen utang, perjanjian kerjasama & kontrak legal lainnya hanya
merupakan aktifitas yg mendukung transaksi tunai & kredit yg diperbolehkan
dlm Islam.
b. Variabel ekonomi yg ada pada saat itu:
1). Harga tunai & kredit barang/jasa
2). Jangka waktu transaksi kredit
3). Tingkat keuntungan dlm perdagangan
4). Tingkat pengembalian investasi
5). Harga faktor produksi
6). Jangka waktu utang qard al-hasan
7). Tingkat diskonto instrumen utang.
Berdasar variabel di atas, metode alokasi kredit dpt dijelaskan:
1. Beban Variabel seperti harga barang / jasa
serta harga faktor produksi sangat menentukan dlm pengambilan keputusan
menyangkut produksi & konsumsi dlm satu periode.
2.
Sedangkan variabel lainnya seperti tingkat pengembalian investasi, dll.
berkaitan erat dg pengambilan keputusan sementara menyangkut produksi &
transfer pendapatan.
3.
(Mungkin) kriteria yg paling penting utk mengalokasikan tabungan /
kredit adalah perbedaan antara harga tunai dan kredit dari suatu barang.
4.
Oleh karena itu, perbedaan antara harga barang tunai & kredit
menentukan return yg dpt diharapkan oleh pemilik modal secara rata2 dlm satu
periode.
5.
Artinya: pemilik modal akan menginvestasikan modal yg dimiliki &
menerima risiko yg lebih besar hanya ketika tingkat pengembalian investasinya
lebih besar dari rasio antara harga barang kredit thd harga barfang yg dijual
tunai.
6.
Akibatnya, investasi hanya terjadi pada titik dimana tingkat
pengembalian investasi sama dengan tingkat pengembalian transaksi kredit.
7.
Semakin rendah tingkat pengembalian transaksi kredit dibandingkan tingkat diskonto, maka akan semakin tinggi
investasi.
8.
Kebijakan moneter pada awal
Islam lebih menekankan tingkat pengembalian transaksi kredit & promissory
note (surat pinjaman/kesanggupan) yg lebih rendah untuk lebih mendorong
kegiatan investasi.
9.
Penggunaan kebijakan fiskal untuk ekspansi dalam berproduksi
(sebagaimana diterangkan sebelumnya), semuanya menunjukkan usaha pemerintah
saai itu utk menaikkan tingkat pengembalian tingkat investasi dlm sektor riil
dan menurunkan tingkat pengembalian transaksi kredit.
0 comments:
Post a Comment