Friday, April 4, 2014

Uang & kebijakan moneter pada awal pemerintahan islam



Disusun oleh bapak dosen sejarah ekonomi islam iain walisongo


A.   Latar belakang:

Siginifikansi perdagangan & alat pertukaran
1.      Hijaz (pra-Islam): secara geografis sangat strategis , krn menjadi rute perdagangan antara  Persia & Romawi serta daerah jajahan mereka (Syam, Etopia, &Yaman).
2.      Wilayah selatan & timur Jazirah Arab: rute perdagangan antara Romawi dan India (rute perdagangan selatan) selama berabad2.
3.      Rute perdagangan utara: melalui wilayah utara Jazirah Arab. Rute ini berkembang menjadi rute dagang penting antara India melalui Oman melintasi wilayah utara Jazirah Arab & Syria menuju Romawi. Di sepanjang rute muncul pasar2 musiman: San’a, Yatsrib & Mekkah, serta Damaskus.
4.      Rute perdagangan lainnya: terletak antara  Yaman & Syam, dibangun semasa Hasyim memimpin Quraisy melalui perjanjian & izin dari  raja Romawi, Persia, Yaman, & Ethiopia.
5.         Rute ini terus berkembang, dimana Makkah yg berada di antara rute ini menjadi pusat perdagangan (sekaligus tempat berhaji). Selain itu, perjanjian hilf al-fudhul menjadikan Makkah aman & kondusif bagi perdagangan.
6.         Pertanian yg sangat terbatas (Yaman, Yatsrib) menjadikan perdagangan menjadi dasar perekonomian di Jazirah Arab pra-Islam.
7.         Jazirah Arab berada di bawah kekuasaan langsung Persia & Romawi atau di bawah pengaruh mereka. Orang Arab juga menjadi mitra dagang mereka.
8.         Alat pembayaran yg dipakai dlm transaksi dagang saat itu: dirham & dinar (mata uang yg dipakai Persia & Romawi).
9.         Koin dirham & dinar : beratnya tetap, demikian jg kandungan perak/ emasnya. Nilai satu dinar = 10 dirham.
10.     Transaksi di Mesir dan Syam (di bawah Romawi) memakai dinar sebagai alat tukar.
       Sedangkan di daerah kekuasaan Persia: memakai dirham.
11.     Ekspansi Islam ke wilayah kekuasaan Persia (Irak, Iran, Bahrain, Transoxania) & Romawi (Syam, Mesir, Andalusia)           meningkatnya perputaran mata uang ini. Bahkan masa Ali, dinar & dirham : satu-satunya mata uang yg digunakan.
12.     Dirham & dinar memiliki nilai tetap, sehingga tdk ada masalah dlm perputaran uang. Jika dirham dianggap sebagai satuan uang, nilai dinar adalah perkalian dari dirham. Jika dinar dianggap sbg unit moneter, nilainya adalah 10x dirham.
13.     Di dunia perdagangan Arab sesudah Islam, dirham lebih umum digunakan daripada dinar karena hampir seluruh wilayah kekuasaan Persia yg mata uangnya dirham dikuasai oleh pasukan Muslim, sementara tdk semua wilayah Romawi yg menggunakan dinar dikuasai pasukan Muslim.
14.     Sirkulasi dirham jg meningkat pada masa Umar karena banyaknya ahli pembukuan & akuntan Persia yg diangkat utk mengelola pemasukan /pengeluaran di baitul mal dimana mereka menggunakan satuan dirham sebagai standarnya.
15.     Alat pembayaran lainnya di awal Islam: kredit (surat wesel dagang dan surat utang). Keunggulannya atas dirham /dinar: selain sbg alat pembayaran, kredit lebih praktis digunakan utk transaksi yg nilainya tinggi atau ketika pembeli tdk dpt menyediakan dirham/dinar secara mudah & cepat.
16.     Masa Umar, diterbitkan surat pembayaran cek yg penggunaannya diterima masyarakat. Cek dipakai alat tukar utk mengambil barang yg kemudian dpt ditukar di baitul mal.
17.     Pembelian utang seseorang (obligasi) oleh pihak lain jg digunakan pada masa awal Islam.
B.   Penawaran & permintaan uang

1.      Masa Nabi di Madinah: dinar / dirham diimpor dari Romawi/Persia.
2.      Volume impor dinar/dirham  &  barang komoditas bergantung pada volume komoditas yg dieksport ke  kedua negara tsb.
3.      Jika permintaan uang pada pasar internal naik, maka uanglah yg diimpor. Sebaliknya bila permintaan uang turun, maka komoditilah yg diimpor.
4.      Hal yg menarik: tdk ada pembatasan thd permintaan dinar /dirham dari Hijaz, mungkin krn jlh yg kecil sehingga tdk berpengaruh thd demand /supply dlm perekonomian Romawi /Persia.
5.      Karena tdk ada pemberlakuan tarif & bea masuk pada barang impor, uang diimpor dlm jlh cukup untuk memenuhi permintaan internal. Di sisi lain, nilai emas/perak pada kepingan dinar/dirham = nilai nominalnya, sehingga keduanya jg bisa dibuat perhiasan.
6.        Kesimpulannya: penawaran uang thd pendapatan sangat elastis pada masa Islam.
7.        Setelah Islam menguasai Persia, kaum Muslimin mulai mengenal percetakan uang.  Di masa Ali, kaum Muslimin resmi mencetak uang sendiri dg menggunakan nama pemerintah Islam.
8.        Sebagian ahli sejarah menduga, pencetakan uang sdh ada sejak Umar / Utsman, tapi bukti yg ada kembali pada masa Ali.
9.        Ketika uang masih diimpor, kaum Muslimin hanya mengontrol kualitas uang itu, tetapi ketika sdh mencetaknya sendiri, mereka secara langsung mengawasi penawarannya.
10.    Tinggi rendahnya permintaan uang tergantung pada frekuensi transaksi perdagangan/jasa. Dan secara umum, pada awal Islam, dimana kaum Quraisy memusuhi kaum Muslimin dan terjadinya banyak peperangan (26 ghazwah & 32 sariyah  atau rata-rata 6x perang setahunnya)  permintaan uang bersifat precautionary demand dan permintaan uang utk transaksi biasa. Tdk ada permintaan uang utk motif spekulatif karena kanz (penimbunan) & talaqqi al-rukban (mencegat kafilah sebelum mereka sampai di pasar)  dilarang.


Nilai uang & stabilitasnya:

Ketika orang Arab mulai memeluk Islam, populasi kaum Muslimin berkembang pesat. Pada saat yg sama ghanimah dari berbagai perang dibagikan, sehingga standar hidup naik Nabi melalui kebijakan2nya, berusaha meningkatkan kemampuan produksi & ketenagakerjaan kaum Muslimin. Semua ini mendorong naiknya permintaan transaksi thd uang,. Meskipun demikian, penawaran uang tetap elastis, krn tdk ada pembatasan impor uang ketika penawaran naik. Di sisi lain, ketika penawaran naik, excess supply akan diubah menjadi hiasan / ornamen emas /perak, sehingga pasar uang seimbang & nilainya selalu stabil.
Kenaikan mata uang
1.      Fluktuasi nilai uang disebabkan oleh aktifitas2 yg dilarang: kanz & talaqi al-rukban. Masa Islam, ini tidak ada.
2.         Selain itu, fluktuasi jg disebabkan oleh aktivitas mengubah uang menjadi aset lain, terutama instrumen finansial (kredit). Masa Islam memang ada, tetapi volumenya tdk signifikan dibandingkan dg uang tunai (cash).
3.         Dg demikian, uang berada dlm keseimbangan pada jangka panjang dan nilai uang tetap stabil.


C.   Percepatan sirkulasi uang

Faktor yg turut mempengaruhi stabilitas nilai uang ( pemercepatan peredaran uang).
1.      Pemercepatan peredaran uang dipengaruhi oleh: sistem pemerintahan yg legal, perangkat hukum yg tegas yg mengatur etika dagang serta penggunaan uang. Contohnya: larangan kanz dan riba, serta dorongan kerjasama ekonomi (mudharabah, dll.).
2.      Struktur pasar jg punya pengaruh kuat thd pemercepatan peredaran uang. Setelah fathu Makkah, monopoli Quraisy thd pasar (Ukaz & Dul-Majaz) berakhir. Dg demikian, efisiensi pertukaran dan distribusi pendapatan meningkat. Oleh karenanya, permintaan efektif & permintaan transaksi thd uangpun naik, yg ujungnya dpt mempercepat peredaran uang.
      
3.      Dalam masa ekonomi pertanian dan nomaden di awal Islam, komoditas ditukarkan dg cara barter. Dinar/dirham blm dipakai dlm perdagangan.
4.         Setelah hijrah, secara bertahap percepatan peredaran uang mulai meningkat. Perang2 yg dimenangkan kaum Muslimin menambah kepercayaan diri mereka akan masa depan, Dan setelah Fathu Makkah, sistem Islam makin tertata di seluruh Arab, dimana volume
aktifitas ekonomi jg meningkat, sehingga peredaran uang makin cepat.


D. Pengaruh kebijakan fiskal terhadap nilai uang

Masa-masa awal pemerintahan Nabi, perekonomian mengalami penyusutan permintaan efektif. Ini terjadi karena: hijrah kaum Muhajirin tanpa membawa harta/simpanan serta tanpa keahlian yg dibutuhkan di Madinah. Selain itu jg karena banyaknya peperangan yg menyita tenaga  kerja yg sebenarnya dpt diarahkan kpd pekerjaan produktif.
Perlu kebijakan tepat utk mengatasinya, yg  dpt  meningkatkan jumlah permintaan, peningkatan kemampuan produksi / ketenagaan, dan  secara positif mempengaruhi nilai uang.
Masalah yg dihadapi Nabi dari sudut pandang fiskal: pengaturan pengeluaran negara utk biaya perang yg rata2 terjadi setiap 2 bln sekali. Jg gaji hakim, pegawai, akuntan, petugas zakat/pajak menyedot kas negara. Selain itu, penyediaan biaya hidup minimum utk setiap muslim turut menambah beban keuangan negara.
Luar biasa, keuangan negara masa nabi: tdk defisit, kecuali 1 kali setelah fathu Makkah, dimana Nabi mengambil pinjaman utk membayar kesejahteraan masy. Makkah yg baru masuk Islam. Itupun segera dilunasi kurang dari tahun setelah kembali dari perang Hunain.

Kebijakan lainnya dari Nabi: memberikan kesempatan yg besar bagi kaum muslimin utk melakukan aktifitas produktif & ketenagaan: mudharabah, muzara’ah & musaqat. Dampaknya: volume perdagangan & aktivitas pertanian di Madinah naik yg akhirnya meningkatkan agregate supply masyarakat. Kondisi ini membawa perekonomian & stabilitas nilai uang kepada suatu tingkat keseimbangan (equilibrium) yg lebih tinggi.

Periode setelah Nabi: pendapatan keuangan kaum muslimin meningkat.

Pembangunan infrastruktur dikembangkan secara masiv, sehingga secara fiskal membutuhkan biaya besar. Irigasi di bangun di Mesir dan Irak. Jg gigali terusan dari Fustat menuju laut Merah utk mendukung transortasi laut. Demikian pula kota-kota baru didirikan (Basra dan Kufah). Semuanya memungkinkan akumulasi kekayaan dan modal, sehingga nilai uang dan tingkat harga tetap stabil, kecuali hanya pada beberapa tahun tertentu. Jadi, kebijakan fiskal, meskipun  mengalami perluasan, tetapi tdk menimbulkan pengaruh buruk thd nilai uang.

E. Mobilisasi & utilisasi tabungan



Penginvestasian tabungan di awal perkembangan Islam di lakukan 2 cara:
       1). Mengembangkan peluang investasi syar’i.
       2). Mencegah kebocoran penggunaan tabungan dari tujuan yg tdk syar’i.

Cara pertama melalui: adopsi sistem investasi konvensional yg disesuaikan, dimana pihak surplus (penabung) dengan pengusaha dapat bekerjasama yg dpt menghasilkan nilai tambah.
Wujudnya: mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqat.
Tabungan dan aset fisik : dikerjasamakan sesuai kegiatan ekonomi yg ada (agrikultural, perdagangan, kerajinan dan jasa).
Kaum Muhajirin & Anshar (melalui muakhah) siap kerjasama dg pembagian kepemilikan 50%-50%. Muhajirin  yg kurang dari modal & skill (agrikultural & dagang) bagian yg mereka terima belum sesuai dg partisipasi yg mereka sumbangkan. Dg kontrak kerjasama ,Anshar mengajarkan skill dan menyediakan modal utk mereka.
Fasilitas pemerintah awal Islam yg berorientasi investasi utk masyarakat:
       -Kemudahan produsen utk berproduksi.
       -Memberikan keuntungan pajak (terutama bagi unit produksi baru). Metode perpajakan Islam tdk membahayakan insentif aktifitas ekonomi karena penarikannya secara proporsional thd. keuntungan.
       -Meningkatkan efisiensi produksi sektor swasta dan peran serta masy. dlm berinvestasi dg memperkenalkan teknik produksi & keahlian baru (melalui transfer sains / ketrampilan baru dari Romawi /Persia) kpd kaum Muslimin.
      
Contoh:
       a. Rasulullah mengadopsi teknologi senjata & kedokteran  Persia dg pembiayaan baitul mal.
       b. Umar mengembangkan  investasi infrastuktur dlm upaya peningkatan efisiensi & kapasitas produksi. Juga akuntansi & administrasi dari Persia, teknik irigasi & arsitektur dari Roma diperkenalkan kepada masyarakat.
       c. Ali mengembangkan teknik percetakan uang logam, ilmu ttg manusia dan kesusasteraan .

Metode lainnya utk menginvestasikan tabungan: qard al-hasan. Investasi ini secara makro-ekonomi dpt mendorong peningkatan kesejahteraan umum & ekspansi agregate supply.

Metode lainnya utk penyaluran tabungan: infak (uang/sejenisnya) dan wakaf (akumulasi tabungan dlm bentuk fisik).


F. Praktek bisnis ilegal

1.      Kanz (menimbun uang (dirham / dinar), berakibat mengurangi persediaan uang di pasar sehingga permintaan uang akan naik karena perputaran uang menurun. Larangan thd praktek ini menjadikan nilai uang akan stabil  dan daya beli masyarakat akan dapat dipertahankan.
2.      Riba. Larangan thd riba menjadikan para pemilik modal harus bekerjasama (partnership) utk memperoleh keuntungan. Efeknya: naiknya permintaan investasi serta keseimbangan antara perputaran uang dan produksi barang.
3.      Kali-bi-kali: praktek dimana uang dan barang dipertukarkan selang beberapa waktu setelah kontrak ditandatangani.
      
       Akibat praktek ini: timbul pasar emas, perak & aset berharga lainnya atau sebagian tabungan yg dimiliki orang akan dialokasikan utk utk transaksi spekulatif ini. Tdk ada nilai tambah dari transaksi ini utk ekonomi secara keseluruhan. Pendapatan hanya dimiliki oleh pemilik modal sehingga menciptakan ketidakseimbangan arus uang dan barang.

       larangan praktek ini: mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan tabungan utk hal-hal lain selain  produksi barang/jasa, yakni mencegah  terciptanya pasar uang. 


g. Instrumen kebijakan moneter

1.      Tdk ada instrumen kebijakan moneter pada awal Islam.Alasannya: “belum” adanya sistem perbankan, “minimnya “ penggunaan uang di luar fungsinya sebagai alat tukar dalam transaksi perdagangan. Sehingga, tdk ada alasan melakukan perubahan supply uang melalui kebijakan diskresioner. Selain itu, kredit jg tdk memiliki peran dlm. menciptakan uang (krn hanya digunakan sebagian pedagang dan peraturan pemerintah saat itu yg mengatur sedemikian rupa shg suart pinjaman dan alat2 negosiasi tdk memungkinkan sistem kredit menciptakan uang.)


H. Metode alokasi kredit

1.      Apa metode alokasi kredit ke berbagai kepentingan seperti investasi, hutang tanpa bunga/infak?
2.      Dimana pasar mana kredit tsb dialokasikan?
3.       Apa faktor yg menentukan dlm proses alokasi tersebut?

Untuk menjawab persoaln tsb. Perlu diketahui ttg Jenis2 pasar & variabel2 ekonomi pada masa awal negara Islam :
a.       Jenis2 pasar:
1). Tdk ada pasar uang (future markets) karena adanya larangan riba & transaksi kali bi-kali.
2). Harta yg disimpan tdk menghasilkan bunga.
3). Pasar aktif yg ada hanya pasar barang yg memperdagangkan barang konsumsi & investasi.
4). Adapun Jual beli secara kredit, jual beli instrumen utang, perjanjian kerjasama & kontrak legal lainnya hanya merupakan aktifitas yg mendukung transaksi tunai & kredit yg diperbolehkan dlm Islam.
b.      Variabel ekonomi yg ada pada saat itu:
1). Harga tunai & kredit barang/jasa
2). Jangka waktu transaksi kredit
3). Tingkat keuntungan dlm perdagangan
4). Tingkat pengembalian investasi
5). Harga faktor produksi
6). Jangka waktu utang qard al-hasan
7). Tingkat diskonto instrumen utang.
Berdasar variabel di atas, metode alokasi kredit dpt dijelaskan:

1.      Beban Variabel seperti harga barang / jasa serta harga faktor produksi sangat menentukan dlm pengambilan keputusan menyangkut produksi & konsumsi dlm satu periode.
2.      Sedangkan variabel lainnya seperti tingkat pengembalian investasi, dll. berkaitan erat dg pengambilan keputusan sementara menyangkut produksi & transfer pendapatan.
3.         (Mungkin) kriteria yg paling penting utk mengalokasikan tabungan / kredit adalah perbedaan antara harga tunai dan kredit dari suatu barang.
4.         Oleh karena itu, perbedaan antara harga barang tunai & kredit menentukan return yg dpt diharapkan oleh pemilik modal secara rata2 dlm satu periode.
5.         Artinya: pemilik modal akan menginvestasikan modal yg dimiliki & menerima risiko yg lebih besar hanya ketika tingkat pengembalian investasinya lebih besar dari rasio antara harga barang kredit thd harga barfang yg dijual tunai.
6.         Akibatnya, investasi hanya terjadi pada titik dimana tingkat pengembalian investasi sama dengan tingkat pengembalian transaksi kredit.
7.         Semakin rendah tingkat pengembalian transaksi kredit dibandingkan  tingkat diskonto, maka akan semakin tinggi investasi.
8.         Kebijakan  moneter pada awal Islam lebih menekankan tingkat pengembalian transaksi kredit & promissory note (surat pinjaman/kesanggupan) yg lebih rendah untuk lebih mendorong kegiatan investasi.
9.         Penggunaan kebijakan fiskal untuk ekspansi dalam berproduksi (sebagaimana diterangkan sebelumnya), semuanya menunjukkan usaha pemerintah saai itu utk menaikkan tingkat pengembalian tingkat investasi dlm sektor riil dan menurunkan tingkat pengembalian transaksi kredit.


0 comments: