BAB I
PENDAHULUAN
Haji adalah salah satu
dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan
firman Allah :
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari
(kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam" (Ali Imran: 97).
Dan berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah
Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan
dan menunaikan haji ke Baitullah"(Muttafaq Alaih).
Haji diwajibkan dengan
lima syarat:
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Mampu
Dan bagi perempuan
ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya.Sebab
haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa
mahram,berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Tidak (dibenarkan seorang)
wanita bepergian kecuali dengan mahramnya"(Muttafaq Alaih). Jika seorang
wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Jika seorang muslim
melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia
keluar dari ihramnya (tahallul) :
1.
Mencabut rambut
2.
Menggunting kuku
3.
Memakai wangi-wangian
4.
Membunuh binatang buruan (darat,
adapun bina-tang laut maka dibolehkan)
5.
Mengenakan pakaian berjahit (bagi
laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita)
6.
Menutupi kepala atau wajah dengan
sesuatu yang menempel (bagi laki-laki),seperti peci, penutup kepala, surban,
topi dan yang sejenisnya
7.
Memakai tutup muka dan kaos
tangan (bagi wanita)
8.
Melangsungkan pernikahan
9.
BersetubuhBercumbu (bermesraan)
dengan syahwat
10. Mengeluarkan
mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan
Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1.
Ia melakukannya tanpa udzur
(alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan)
2.
Ia melakukannya untuk suatu
keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut
dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah
3.
Ia melakukannya dalam keadaan
tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak
berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
1.
Menyembelih kambing (untuk
dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu
pun daripadanya)
2.
Memberi makan enam orang miskin,
masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan
1,25 kg)
3.
Berpuasa selama tiga hari.
Haji ada tiga jenis :
·
tamattu'
·
qiran, dan
·
ifrad.
Yang paling utama
adalah haji tamattu', karena perintah Nabi terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia
melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai
melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah
(tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.). Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat
haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum,kemudian langsung
melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .Haji qiran yaitu ia melakukan ihram
dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji
qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal :
1. Niat.
Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang
menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu
(menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih
kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu
(menyembelih kurban).
BAB II
PEMBAHASAN
Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
v Syarat
Haji
1. Islam
2. Akil
Balig
3. Dewasa
4. Berakal
5. Waras
6. Orang
merdeka (bukan budak)
7. Mampu,
baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal
berhaji
v Rukun
Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib
dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tersebut adalah:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf
ifâdah
4. Sa'i
5. Mencukur
rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6. Tertib
Rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurutan
dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
v Wajib
Haji
1. Memulai
ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan
ibadah haji dan umrah)
2. Melontar
jumrah
3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah,
Mekah
4. Mabît
di Mina
5. Tawaf
wada'
(tawaf perpisahan)
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan,
maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)
Tata
cara manasik haji adalah sebagai berikut :
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan
melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan
mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi
panggilanmu ya Allah, untuk berhaji".
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah
untuk menyatakan niat:
Labbaik Allâhumma
labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa
al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
“Aku datang ya Allah, aku datang
memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang;
Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah
milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.”
2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya
dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar
(hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan,
yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama,
membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3. Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum
terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir
untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu,
dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.
Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-harâm
(monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan
mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal 10
Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri
dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan
setelah selesai melontar jumrah 'aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut
sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan
tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan
membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu
salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad
(batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam,
dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks
Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa'i antara
bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa.
Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut
sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang
diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap
siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah,
masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal
(meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar
jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang
menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal
13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga
hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika
berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa'i. Lalu melakukan
tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
Macam-macam Haji
1. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji
dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri.
Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru
melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara
pelaksanaannya adalah:
Ø ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
Ø ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji tamattu'
Haji
tamattu' adalah melakukan umrah terlebih dulu
pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang
yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan
menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa
selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari
setelah kembali di tanah air.Cara pelaksanaannya adalah:
Ø ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
Ø melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua
amalan umrah
3. Haji qirân
Haji
qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara
bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Cara pelaksanaannya adalah :
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
Haji Akbar dan Haji Mabrur
Haji akbar (haji besar)
Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah
SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan
Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin...”
Ada
beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
·
haji pada hari wukuf di Arafah
·
haji pada hari nahar
·
haji yang wukufnya bertepatan
dengan hari jum'at
·
ibadah haji itu sendiri beserta
wukufnya di Arafah
Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat
yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari
jum'at.
Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji
kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
Haji mabrur
Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang
yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak
dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah
ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah
surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah yang artinya :
“Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah
penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali
surga.”(HR Bukhari dan Muslim)
Hukum
Ibadah Haji
Ibadah haji
wajib dilaksanakan demikian pula umrah, sekali seumur hidup atas setiap muslim,
baligh, berakal sehat, merdeka lagi mampu. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula
dibangun untuk (tempat beribadah)
manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk
bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya)
maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggung mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
" (QS. Ali'Imran; 96-97).
Umrah
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang
yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang
merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada
firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan
pendapat. Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki
dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan).
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan
umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini
didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya
"Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji
sekali".
Pelaksanaan umrah
Tata
cara pelaksanaan ibadah umrah adalah :
1.
Mandi
2.
Berwudhu
3.
memakai pakaian ihram di mîqât
4.
shalat sunah ihram 2 rakaat
5.
niat umrah dan
6.
membaca Labbaik Allâhumma
'umrat(an), artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk
umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan
tahalul.”
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan
syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa'i
4. Mencukur
rambut kepala atau memotongnya
5. Tertib,
dilaksanakan secara berurutan
Sementara
itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
HARI
TARWIYAH
Hari tarwiyah adalah hari
kedelapan dari bulan Dzul Hijjah. Disebut demikian karena pada hari itu
orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk (persiapan ibadah) selanjutnya.
HARI ARAFAH
Jika matahari terbit pada hari
Arafah (hari kesembilan dari bulan Dzul Hijjah), maka setiap Haji berangkat
dari Mina ke Arafah, seraya mengumandang-kan talbiyah atau takbir.
BERMALAM DI MUZDALIFAH
Jika matahari telah tenggelam
pada hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju
Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai
Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu adzan dan
dua iqamat.
HARI RAYA KURBAN
Beberapa amalan pada
hari Raya Kurban adalah:
1. Melempar
jumrah aqabah
2. Menyembelih
hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran)
3. Mencukur
(gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul) adalah
lebih utama
4. Thawaf
ifadhah dan sa'i untuk haji
5. Wajib
melempar jumrah pada hari-hari tasyriq
HARI-HARI TASYRIQ
o
Wajib bermalam di Mina pada
malam-malam hari tasyriq, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru)
serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap tinggal).
o
Jika Anda telah selesai melempar
jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah, lalu Anda ingin bersegera maka Anda
dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin
tetap tinggal maka hal itu lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada
tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah )
setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab
hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
Amalan-Amalan Haji dan Umrah
1. Mîqât
Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah
haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.
Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah
boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Mîqât
makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
·
Zulhulaifah atau Bir-Ali
(450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
·
Al-Juhfah atau Rabiq
(204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan
wilayah-wilayah Maghrib
·
Yalamlan (sebuah gunung yang
letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
·
Qarnul Manazir (94 km di timur
Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
·
Zatu Irqin (94 km sebelah timur
Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak
2. Ihram
Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah
dan memakai pakaian ihram. Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai
pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk
menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang
tidak menutup mata kaki. Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang
menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut
ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2
rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram
dimulai).
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7
kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka'bah selalu ada
di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam). Syarat tawaf adalah:
- Suci dari hadas
besar, hadas kecil, dan najis
- Menutup aurat
- Melakukan 7 kali
putaran berturut-turut
- Mulai dan
mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
- Ka'bah selalu
berada di sisi kiri
- Bertawaf di luar
Ka'bah
Sedangkan sunah tawaf adalah:
- Menghadap Hajar
Aswad ketika memulai tawaf
- Berjalan kaki
- al-idtibâ, yaitu
meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua
ujungnya di atas bahu kiri
- Menyentuh Hajar
Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
- Niat.
Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar. - Mencapai rukun
yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
- Memperbanyak doa
dan zikir selama dalam tawaf
- Tertib,
dilaksanakan secara berurutan
BAB III
KESIMPULAN
Dengan menunaikan
Ibadah Haji kita dapat memperoleh banyak manfaat, beberapa manfaat ibadah haji
adalah :
[1]. Mengikhlaskan
Seluruh Ibadah
Beribadah
semata-mata untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menghadapkan hati kepada-Nya
dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan haq, kecuali Dia dan
bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang
mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada
tandingan-Nya. Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya.
Artinya : ”Dan ingatlah ketika
Kami menempatkan tempat Baitullah untuk
Ibrahim dengan menyatakan ; "Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, beribadah, ruku dan sujud" [Al-Hajj : 26]
Ibrahim dengan menyatakan ; "Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, beribadah, ruku dan sujud" [Al-Hajj : 26]
[2].
Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah
Dari Abu
Hurairah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Satu umrah
sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak
ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah" [HR Bukhari dan Muslim,
Bahjatun Nanzhirin no. 1275]
[3].
Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam
Nabi Ibrahim Alaihissalam telah menyerukan (agar berhaji)
kepada manusia. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan siapa saja yang Dia
kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim Alaihissalam tersebut dan
menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi Ibrahim hingga sekarang.
[4].
Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Agar supaya
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka" [Al-Hajj : 28]
Alah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan manfaat-manfaat dengan
muthlaq (secara umum tanpa ikatan) dan mubham (tanpa penjelasan) karena
banyaknya dan besarnya menafaat-manfaat yang segera terjadi dan nanti akan
terjadi baik
duniawi maupun ukhrawi.
duniawi maupun ukhrawi.
Dan diantara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya,
yakni mereka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semata-mata. Mereka
datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya' (dilihat orang
lain) dan juga bukan karena sum'ah (dibicarakan orang lain). Bahkan mereka betauhid
dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara
hamba-hamba- Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang
(berhaji dan sebagainya,- pent) tentangnya (tauhid).
hamba-hamba- Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang
(berhaji dan sebagainya,- pent) tentangnya (tauhid).
[5]. Saling
Mengenal Dan Saling Menasehati
Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa
saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka
datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah,
berkumpul di rumah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tua, di Arafah, di
Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati,
sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk
maslahat-maslahat dunia akhirat, maslahat taklim tata cara haji, shalat, zakat,
maslahat bimbingan,
pengarahan dan dakwah ke jalan Allah.
pengarahan dan dakwah ke jalan Allah.
[6].
Mempelajari Agama Allah Subhanahu wa Ta'ala
Dan diantara
manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah
dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di lingkungann masjid Nabawi dari para
ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak
ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka
bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu.
[7].
Menyebarkan Ilmu
Di antara manfaat haji adalah menyebarkan ilmu kepada
saudara-saudaranya yang melaksanakan ibadah haji dan teman-temannya
seperjalanan, yang di mobil, di pesawat terbang, di tenda, di Mekkah dan di
segala tempat. Ini adalah kesempatan yang Allah Subhanahu wa Ta'ala
anugerahkan. Engkau bisa menyebarkan ilmu-mu dan menjelaskan apa yang engkau
miliki, akan tetapi haruslah dengan apa yang engkau ketahui berdasarkan
Al-Kitab dan As-Sunnah dan istimbath ahli ilmu dari keduanya. Bukan dari
kebodohan dan pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari Al-Kitab dan As-Sunnah.
[8]. Memperbanyak Ketaatan
Di
antara manfaat haji adalah memperbanyak shalat dan thawaf, sebagaimana firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala :
Artinya
: “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka ;
hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka
berthawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka'bah)” [Al-Hajj : 29]
[9]. Berdo'a Kepada-Nya
Di
antara manfaat haji, hendaknya bersungguh-sungguh merendahkan diri dan terus
menerus berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, agar Dia menerima amal,
membereskan hati dan perbuatan ; agar Dia menolong untuk
mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memperbagus ibadah kepada-Nya ; agar Dia menolong untuk menunaikan kewajiban dengan sifat yang Dia ridhai serta agar Dia menolong untuk berbuat baik kepada hamba-hamba- Nya.
mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memperbagus ibadah kepada-Nya ; agar Dia menolong untuk menunaikan kewajiban dengan sifat yang Dia ridhai serta agar Dia menolong untuk berbuat baik kepada hamba-hamba- Nya.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
www.alsofwah.or.id
0 comments:
Post a Comment